Kongkalikong oknum BPK dan kepala daerah demi opini WTP

Opini wajar tanpa pengecualian (WTP) menjadi lahan suap demi citra anggaran keuangan daerah.

Ilustrasi suap opini WTP. Alinea.id/Aisya Kurnia.

Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin, ditangkap KPK pada Rabu (27/5). Bersama tujuh orang lainnya, ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021.

Ade diduga memberi uang pelicin kepada tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat agar Pemkab Bogor dapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Selain Ade, empat tersangka pemberi suap, yaitu Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubbid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.

Sementara empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiyansah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah. Dalam perkara ini, KPK mengamankan barang bukti uang Rp1,024 miliar.

Merujuk situs web BPK, seperti diamanatkan UUD 1945, lembaga tersebut berwenang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK melakukan tiga jenis pemeriksaan, yakni pemeriksaan keuangan, kinerja, dan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan mencakup semua unsur keuangan negara, seperti yang tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.