Konglomerat pemilik Gulaku diduga terlibat pencucian uang

Konglomerat terkaya ke-44 di Indonesia Gunawan Jusuf sebagai pemilik Gulaku diduga terlibat pencucian uang.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kiri) didampingi Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga (tengah) dan Kanit Subdit Perbankan Dittipideksus AKBP Vanda Rizano (kanan) memberikan keterangan saat rilis kasus kejahatan di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/9)./AntaraFoto

Konglomerat terkaya ke-44 di Indonesia Gunawan Jusuf sebagai pemilik Gulaku diduga terlibat pencucian uang atau money laundering.

Gunawan Jusuf merupakan CEO Sugar Group Companies. Dia tercatat sebagai orang terkaya ke-44 dari 150 konglomerat di Indonesia pada 2018 versi majalah Globe Asia. Dia ditaksir memiliki kekayaan US$965 juta setara Rp14,2 triliun.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri berupaya mendapatkan alat bukti tambahan untuk membuktikan tindak pidana penipuan dan pencucian uang (TPPU) diduga melibatkan CEO Gulaku, Gunawan Jusuf.

"Proses yang kami lakukan untuk menambah alat bukti agar suatu penyidikan lebih firm," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga, di Jakarta, Selasa (25/9).

Daniel menjelaskan, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka diperlukan sejumlah alat bukti. Jika alat bukti kuat, menurut dia, maka akan membuat jaksa penuntut umum yakin untuk melanjutkan kasus hingga pengadilan.