Konglomerat tersangka BLBI mangkir dari panggilan KPK

Konglomerat suami-istri tersangka kasus korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI mangkir dari panggilan KPK.

Konglomerat suami-istri tersangka kasus korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI mangkir dari panggilan KPK. / Antara Foto

Konglomerat suami-istri tersangka kasus korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya adalah Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Pemeriksaan ini merupakan panggilan perdana yang dilayangkan oleh KPK.

"KPK belum memperoleh informasi alasan ketidakhadirannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/6).

Padahal, KPK telah melayangkan surat panggilan kepada sepasang suami-istri itu ke lima lokasi di Indonesia dan Singapura. Untuk dalam negeri, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah tersangka Sjamsul yang berada di daerah Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Surat tersebut dilayangkan sejak Kamis, 20 Juni 2019.

Sedangkan di Singapura, KPK telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia, ke empat alamat yang diainyalir kediaman Sjamsul, sejak Jumat, 21 Juni 2019. Adapun empat alamat kediaman itu yakni 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd.