sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Konglomerat tersangka BLBI mangkir dari panggilan KPK

Konglomerat suami-istri tersangka kasus korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI mangkir dari panggilan KPK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 28 Jun 2019 22:07 WIB
Konglomerat tersangka BLBI mangkir dari panggilan KPK

Konglomerat suami-istri tersangka kasus korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya adalah Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Pemeriksaan ini merupakan panggilan perdana yang dilayangkan oleh KPK.

"KPK belum memperoleh informasi alasan ketidakhadirannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/6).

Padahal, KPK telah melayangkan surat panggilan kepada sepasang suami-istri itu ke lima lokasi di Indonesia dan Singapura. Untuk dalam negeri, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah tersangka Sjamsul yang berada di daerah Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Surat tersebut dilayangkan sejak Kamis, 20 Juni 2019.

Sponsored

Sedangkan di Singapura, KPK telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia, ke empat alamat yang diainyalir kediaman Sjamsul, sejak Jumat, 21 Juni 2019. Adapun empat alamat kediaman itu yakni 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd.

KPK mengimbau tersangka Sjamsul beserta istrinya dapat memenuhi penggilan pemeriksaan. Hal itu juga untuk memberikan ruang bagi Sjamsul dan istrinya dalam menyampaikan bantahannya terkait keterlibatan kasus megakorupsi BLBI.

Sedianya, Sjamsul Nursalim, beserta istrinya Itjih Nursalim telah dijadwalkan pemeriksaan pada Jumat (28/6) pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Panggilan pemeriksaan ini merupakan kali pertama sejak mereka ditetapkan tersangka oleh KPK.

Berita Lainnya
×
tekid