Konsumsi ganja, bassist Boomerang divonis 16 bulan penjara

Vonis terhadap Hubert Henry tergolong lebih ringan jika dibandingkan tuntutan jaksa, yakni dua tahun penjara. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bassist Boomerang Hubert Henry 16 bulan hukuman penjara atas kasus konsumsi ganja.Alinea.id/Adi Suprayitno

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bassist Boomerang Hubert Henry
16 bulan hukuman penjara atas kasus konsumsi ganja.

Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana menyatakan terdakwa Hubert Henry telah terbukti secara sah melanggar pidana menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri. Selain itu, terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp2.000 oleh majelis hakim.

"Menjatuhkan pidana satu tahun dan empat bulan penjara kepada terdakwa Hubert Henry," kata Anne ketika membacakan putusan di Ruang Garuda I, PN Surabaya, Kamis (14/11).

Vonis terhadap Hubert Henry tergolong lebih ringan jika dibandingkan tuntutan jaksa, yakni dua tahun penjara. 

Kuasa Hukum Hubert Henry, Robert Mantinia mengaku kliennya akan menjalani masa hukuman hanya sepuluh bulan. Selanjutnya menjalani pembebasan bersyarat. Hal ini dikarenakan kliennya sebagai pengguna sehingga dijerat pasal 127 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.