sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Konsumsi ganja, bassist Boomerang divonis 16 bulan penjara

Vonis terhadap Hubert Henry tergolong lebih ringan jika dibandingkan tuntutan jaksa, yakni dua tahun penjara. 

Adi Suprayitno
Adi Suprayitno Kamis, 14 Nov 2019 19:56 WIB
Konsumsi ganja, bassist Boomerang divonis 16 bulan penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bassist Boomerang Hubert Henry
16 bulan hukuman penjara atas kasus konsumsi ganja.

Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana menyatakan terdakwa Hubert Henry telah terbukti secara sah melanggar pidana menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri. Selain itu, terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp2.000 oleh majelis hakim.

"Menjatuhkan pidana satu tahun dan empat bulan penjara kepada terdakwa Hubert Henry," kata Anne ketika membacakan putusan di Ruang Garuda I, PN Surabaya, Kamis (14/11).

Vonis terhadap Hubert Henry tergolong lebih ringan jika dibandingkan tuntutan jaksa, yakni dua tahun penjara. 

Kuasa Hukum Hubert Henry, Robert Mantinia mengaku kliennya akan menjalani masa hukuman hanya sepuluh bulan. Selanjutnya menjalani pembebasan bersyarat. Hal ini dikarenakan kliennya sebagai pengguna sehingga dijerat pasal 127 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Putusan hakim sudah objektif, karena fakta persidangan terungkap kalau klien kami hanya pengguna," kata Robert 

Hubert merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dengan kepemilikan tujuh gram ganja, Hubert hanya menjalani rehabilitasi sosial.

Penangkapan Hubert Henry berawal dari penangkapan bandar ganja bernama Dimas. Dari tangan Dimas polisi menyita arang bukti bukti 1,5 kilogram ganja. 

Sponsored

Dalam pengembangan kasus Dimas, polisi menangkap M Amos karena memiliki tiga bungkus ganja seberat 375 gram. Berdasarkan keterangan Amos, ganja ternyata dijual ke Hubert seberat tujuh gram.

Berita Lainnya
×
tekid