Korban First Travel soal lelang aset buat negara: Negara kasih gue apa?

Jemaah korban First Travel berharap dana mereka dikembalikan atau mereka diberangkatkan umrah.

Jemaah umrah First Travel. Sumber: instagram.com/firsttravelofficial

Para korban jemaah First Travel mengungkapkan kekecewaannya karena putusan kasasi Mahkamah Agung tetap memerintahkan hasil penyitaan aset diserahkan pada negara. Mereka juga mempersoalkan pernyatan Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Yudi Triadi, yang meminta para jemaah untuk ikhlas dengan keputusan tersebut. 

Kuasa hukum jemaah First Travel, Luthfi Yazid, mengatakan pernyataan Yudi tak berdasar. Hal yang sama juga ditujukan pada pernyataan Yudi yang menyebut penyitaan aset First Travel untuk negara, dilakukan agar tak menimbulkan konflik dan keributan di masyarakat.

"Pernyataannya, dimana letak keadilan bagi para jemaah. Dimana tanggung jawab konstitusional negara dalam memberikan perlindungan atas hak-hak fundamental warganya dalam menjalankan aktivitas keagamaannya," kata Luthfi di Jakarta, Sabtu (16/11).

Karena itu, dia menganggap wajar munculnya perbandingan sikap negara atas kasus First Travel dengan kasus lumpur Lapindo atau Bank Century. Dalam dua kasus terakhir, pemerintah justru menalangi kerugian dan menyelesaikan kasus tersebut.

Mengapa dalam kasus First Travel tidak. Bukankah Lapindo, Bank Century maupun First Travel adalah sama-sama perusahaan dan sama-sama terdapat korban, bahkan dalam kasus First Travel korbannya lebih masif," katanya lagi.