Korban gagal ginjal akut ajukan gugatan ke pengadilan

BPOM, Kementerian Kesehatan, dan dua produsen obat digugat atas kasus gagal ginjal akut.

Keterangan pers Tim Advokasi Hukum Untuk Kemanusiaan terkait pengajuan gugatan kasus gagal ginjal akut terhadap pemerintah, Jumat (18/11) (Alinea.id/Gempita Surya)

Tim Advokasi Hukum Untuk Kemanusiaan mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) kepada pemerintah terkait kasus gagal ginjal akut. Gugatan tersebut diajukan demi terpenuhinya keadilan bagi korban meninggal maupun yang saat ini masih menjalani perawatan akibat gagal ginjal akut di Indonesia.

"Kami menilai negara semestinya bertanggung jawab dan memberikan keadilan, dan ganti kerugian yang layak bagi para korban. Namun, negara rupanya gagal menjamin keselamatan warganya," kata Ulung Purnama selaku tim advokat kelompok keluarga korban gagal ginjal akut dalam keterangan pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (18/11).

Disampaikan Ulung, gugatan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini (18/11). Saat ini, pihaknya tengah menunggu proses lanjutan dari berkas yang telah didaftarkan untuk kemudian berlanjut ke proses persidangan.

Ulung menyebut, gugatan ini diajukan sekaligus sebagai peringatan bagi pemerintah dan perusahaan obat agar menaruh perhatian khusus terhadap kejadian ini. Sebab, terdapat ratusan korban meninggal akibat kasus gagal ginjal akut.

"Ada sembilan pihak yang menjadi tergugat dalam gugatan ini, yang terdiri dari unsur pemerintah dan swasta," ujar Ulung.