Korban penggusuran Tamansari mengadu ke Komnas HAM

Lantaran aparat bertindak represif. Enjo, salah satu korban yang kini terpaksa duduk di atas kursi roda.

Seorang warga korban penggusuran di RW 11 Tamansari Kota Bandung, Jabar, Enjo (tengah), duduk di kursi roda saat menyampaikan pendapatnya di depan Komnas HAM, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Alinea.id/Akbar Ridwan

Sejumlah warga RW 11 Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Selasa (14/1). Meminta pimpinan lembaga itu turun tangan dalam mengusut penggusuran di tempat tinggalnya.

Seorang warga Tamansari, Enjo (39), menyatakan, aparat persikap represif saat penggusuran pada 12 Desember 2019. Termasuk kepadanya. Sehingga, dirinya kini duduk di atas kursi roda.

"Kami di sini dengan luka yang dilakukan oleh aparat Bandung ataupun Polrestabes Bandung atau Satpol PP ataupun TNI yang berada di Kota Bandung. Ini adalah tidak manusiawi dan mengakibatkan warga sipil seperti saya datang ke sini menjadi cacat," katanya saat berorasi di depan Komnas HAM.

Senada dengan yang disampaikan warga lainnya, Sambas. Dia mengungkapkan Enjo dalam kondisi sehat sebelum penggusuran berlangsung. 

"Jadi, tolong kepada pemangku jabatan di Komnas HAM, kita minta diterima kedatangan kami di sini. Untuk ditindaklanjuti sebagai Komnas HAM. Karena mereka (aparat) sudah melanggar hak asasi manusia," tuturnya.