Korlantas tambah pelayanan Satpas SIM SINAR

Akan ada 100 Satpas SIM SINAR yang dapat melayani perpanjangan izin mengemudi.

Ilustrasi layanan pembuatan SIM secara online. Alinea.id/Fachrullah

Korlantas Polri akan menambah jumlah Satpas SIM yang menerima permohonan perpanjangan SIM melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR). Hal itu sebagai peningkatan untuk melayani perpanjangan SIM melalui aplikasi.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, Satpas SIM dan SINAR adalah ikon dari Regident Korlantas di bidang pelayanan. Maka, tidak lengkap jika jumlah satpas yang terdaftar di sana tidak bertambah seiring dengan peningkatan pelayanan.

“Rencananya akan ada penambahan Satpas 100 untuk tahun 2022 sampai 2023,” kata Yusri dalam keterangan, Kamis (2/5).

Yusri menjelaskan, penambahan ini dianggap masuk akal karena akan memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM. Terlebih, saat ini baru ada 54 Satpas dari 34 Polda yang melayani pemohon dari SINAR.

Ia melihat ada beberapa tantangan yang harus dihadapi agar pelayanan lebih optimal. Oleh karenanya, penambahan satpas akan dilakukan secara bertahap hingga mencapai target.