Korporasi berpotensi jadi tersangka dalam kasus impor garam

Analisa dalam sejumlah upaya hukum dari awal hingga saat ini, untuk mengetahui para calon tersangka korporasi tersebut.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi saat konferensi pers di Kejaksaan Agung. Dok: Alinea.id/Immanuel Christian

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), membuka peluang untuk menetapkan tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor garam periode 2016-2022. Saat ini, penyidik tengah mendalami sejumlah dokumen dan bukti terlebih dahulu.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, selain pendalaman barang bukti dan dokumen, penyidik juga tengah melakukan evaluasi. Analisa dalam sejumlah upaya hukum dari awal hingga saat ini, untuk mengetahui para calon tersangka korporasi tersebut.

“Nanti kami evaluasi untuk menetapkan tersangka korporasi,” kata Kuntadi kepada Alinea.id, Selasa (15/11).

Terbukanya potensi ini disebabkan karena peran dari tersangka Sanny Tan yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka. Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur dan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi ini, menggenapi jumlah tersangka menjadi lima orang dalam perkara ini.

Sanny berperan mengalihkan fungsi garam hasil impor yang seharusnya untuk industri aneka pangan menjadi garam konsumsi. Sanny diduga juga telah memberikan uang kepada pejabat di Kementerian Perindustrian.