Korupsi ACT, Ahyudin dipastikan penuhi panggilan pemeriksaan

Pemanggilan Ahyudin sebagai tersangka akan dilakukan pada Jumat (29/7).

Logo ACT. Istimewa.

Kuasa hukum pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli, memastikan kliennya akan menghadiri panggilan penyidik pada Jumat (29/7). Pemanggilan tersebut adalah pertama kalinya usai penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim menetapkan Ahyudin sebagai tersangka.

"Pasti, beliau dan tim kuasa hukum akan memenuhi panggilan penyidik," ujar Pupun saat dikonfirmasi Alinea.id, Rabu (27/7).

Pupun menegaskan, Ahyudin akan siap menjalani proses hukum yang berlaku, meski dia harus langsung ditahan usai pemeriksaan pada lusa.

"Secara personal, beliau siap dengan segala kemungkinan," tutur Pupun.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sosial korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 yang terjadi pada 18 Oktober 2018 oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada hari ini, Senin (25/7).