sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi ACT, Ahyudin dipastikan penuhi panggilan pemeriksaan

Pemanggilan Ahyudin sebagai tersangka akan dilakukan pada Jumat (29/7).

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 27 Jul 2022 08:36 WIB
Korupsi ACT, Ahyudin dipastikan penuhi panggilan pemeriksaan

Kuasa hukum pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli, memastikan kliennya akan menghadiri panggilan penyidik pada Jumat (29/7). Pemanggilan tersebut adalah pertama kalinya usai penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim menetapkan Ahyudin sebagai tersangka.

"Pasti, beliau dan tim kuasa hukum akan memenuhi panggilan penyidik," ujar Pupun saat dikonfirmasi Alinea.id, Rabu (27/7).

Pupun menegaskan, Ahyudin akan siap menjalani proses hukum yang berlaku, meski dia harus langsung ditahan usai pemeriksaan pada lusa.

"Secara personal, beliau siap dengan segala kemungkinan," tutur Pupun.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sosial korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 yang terjadi pada 18 Oktober 2018 oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada hari ini, Senin (25/7).

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf mengatakan, empat orang tersebut adalah sang pendiri Ahyudin, dan Presiden ACT Ibnu Khajar yang sudah diperiksa selama berhari-hari. Sementara, kedua lainnya adalah anggota pembina ACT, HH dan NIA.

"Empat orang itu pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Helfi di Mabes Polri, Senin (25/7).

Helfi menyebut, total dana yang diterima dari ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar. Dana itu digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT sebesar Rp103 miliar namun sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Sponsored

Ia juga menyampaikan, para petinggi ACT itu menerima gaji sekitar Rp50-450 juta per bulan. Ahyudin diduga menerima gaji Rp450 juta, Ibnu Khajar menerima Rp150 juta dan dua lainnya menerima Rp50-100 juta.

Dari semua jumlah tersebut, penyidik belum menemukan aliran dana ACT ke ranah terorisme. Namun, investigasi akan dilakukan untuk mengungkap dugaan tersebut.

"Kami melihat saat ini belum ditemukan kesana, belum ditemukan. Kami akan melakukan pendalaman pada saat audit investigasi," ujar Helfi.

Berita Lainnya
×
tekid