KPK tegaskan korupsi anggaran penanganan Covid-19 diancam hukuman mati

KPK mengingatkan, kepada semua pihak tidak melakukan praktik lancung dalam mengelola anggaran Covid-19.

Pekerja mencoba fasilitas cuci tangan yang dipasang di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/3). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghukum mati jika ada yang berani korupsi dana penanggulangan Covid-19. Untuk itu, lembaga antirasuah mengingatkan, kepada semua pihak agar tidak melakukan praktik lancung dalam mengelola anggaran tersebut.

"Kami sudah ingatkan. Bahwa penyelewengan anggaran yang diperuntukan pada situasi bencana seperti saat ini. Ancaman hukumannya adalah pidana mati," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (1/4). 

Diketahui, pemerintah menggelontorkan dana untuk penanggulangan Covid-19 dalam APBN 2020 sebesar Rp405,1 triliun. Total anggaran itu, ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Stabilitas Perekonomian pada masa pandemi coronavirus.

Anggaran tersebut, akan dialokasikan untuk sejumlah sektor. Kesehatan Rp75 triliun, perlindungan sosial Rp110 triliun, insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat Rp70,1 triliun, dan pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan dan pembiayaan dunia usaha khususnya UMKM sebesar Rp150 triliun.

Lebih lanjut, Fikri menyampaikan, KPK telah berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP untuk mengawasi pengelolaan anggaran tersebut.