Korupsi ASABRI jilid II: Akan jerat korporasi dengan pasal TPPU

Kejagung umumkan tersangka ASABRI jilid II pekan depan.

Gedung Bundar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Januari 2018. Google Maps/Warisman Mendrofa

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyangkakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero). Penetapan tersangka korporasi itu akan dilakukan dalam proses penyidikan jilid II.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, membocorkan, akan ada angin segar mengenai perkembangan dari penyidikan ASABRI jilid II itu pada pekan depan.

"Kebijakan Pak Jampidsus, kan, memang dengan mengenakan TPPU karena itu dendanya agak lumayan dibandingkan dengan pasal korupsi," katanya kepada Alinea, Jumat (4/6).

Menurut Febrie, penetapan tersangka korporasi nantinya akan diiringi dengan penyitaan aset dan biaya (fee) yang diberikan. Pasalnya, peran korporasi dalam kasus ASABRI dan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sedikit berbeda.

"Kalau di Jiwasraya, kan, korporasi digunakan. Kalau (ASABRI) ini terlibat, makanya akan ada penyitaan," tuturnya.