Korupsi ASABRI, JPU tuntut Heru Hidayat hukuman mati

Dia pun dibebankan membayar uang pengganti sekitar Rp12,6 triliun.

Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, meninggalkan Gedung Merah Putih usai diperiksa ti penyidik Kejagung di Jakarta, Rabu (6/5/2020). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso

Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia (Persero) atau ASABRI, Heru Hidayat, dituntut hukuman mati. Alasannya, dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 18 UU Tipikor dan telah melakukan pencucian uang negara.

"Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12.643.400.946.226 dengan ketentuan apabila terdakwa uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12). 

Pada persidangan sama, JPU menuntut bekas Direktur Utama ASABRI, Sonny Widjaja, pidana selama 10 tahun dan denda Rp750 juta subsider kurungan selama 6 bulan. 

"Uang pengganti sebesar Rp64,5 juta subsider pidana penjara selama 5 tahun," lanjutnya.

Selain itu, JPU menuntut terdakwa Bachtiar Effendi dipidana 12 tahun penjara, Adam M. Damiri dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp15 miliar subsider selama 5 tahun.