sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi ASABRI, JPU tuntut Heru Hidayat hukuman mati

Dia pun dibebankan membayar uang pengganti sekitar Rp12,6 triliun.

Alvin Aditya Saputra
Alvin Aditya Saputra Selasa, 07 Des 2021 09:28 WIB
Korupsi ASABRI, JPU tuntut Heru Hidayat hukuman mati

Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia (Persero) atau ASABRI, Heru Hidayat, dituntut hukuman mati. Alasannya, dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 18 UU Tipikor dan telah melakukan pencucian uang negara.

"Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12.643.400.946.226 dengan ketentuan apabila terdakwa uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12). 

Pada persidangan sama, JPU menuntut bekas Direktur Utama ASABRI, Sonny Widjaja, pidana selama 10 tahun dan denda Rp750 juta subsider kurungan selama 6 bulan. 

"Uang pengganti sebesar Rp64,5 juta subsider pidana penjara selama 5 tahun," lanjutnya.

Selain itu, JPU menuntut terdakwa Bachtiar Effendi dipidana 12 tahun penjara, Adam M. Damiri dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp15 miliar subsider selama 5 tahun. 

"[Untuk] Jimmy Sutopo, menghukum terdakwa dengan pidana 15 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp314 miliar subsider selama 7 tahun dan 6 bulan," tuturnya.

Adapun terdakwa Lukman Purnomosidi, lanjut JPU, dituntut 13 tahun pidana dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan serta bayar uang pengganti Rp1,341 triliun subsider 6 tahun dan 6 bulan. 

"Hari Setianto, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp873 juta subsider selama 7 tahun," ucap JPU.

Sponsored

Persidangan tersebut dipimpin Hakim Ketua Ig Eko Purwanto dan empat majelis hakim. Adapun tim JPU adalah Saiful Bahri Siregar dan kawan-kawan.

Berita Lainnya
×
tekid