Korupsi ASABRI, Kejagung akui sulit kembalikan uang negara

Pengatasnamaan aset dengan menggunakan nama orang lain (nominee) dan nama perusahaan jadi kendala penelusuran aset.

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/Sigit Dwihartono

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui sulitnya mencari aset milik para tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero) untuk mengembalikan kerugian negara.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, membeberkan, salah satu kendala pengembalian kerugian negara karena dua tersangka utamanya, yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat, asetnya sudah disita dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Oleh sebab itu, penyitaan aset tidak semudah saat penanganan Jiwasraya.

"Karena pelakunya sama, terus terang penyidik bekerja keras untuk mencari sisa-sisa aset," ucap Febrie kepada Alinea, Jumat (19/3).

Febrie juga menyebut, para tersangka banyak menggunakan modus yang menyebunyikan aset mereka. Kendati demikian, dia memastikan tim penelusuran aset akan memaksimalkan upaya pengembalian kerugian negara.

"Rata-rata tidak pakai nama mereka, pakai nominee, atas nama perusahaan, pakai nama orang lain. Nah, itu kesulitan penyidik," ujarnya.