Korupsi ASABRI, Kejagung sita aset Heru Hidayat dan Benny Tjokro

Kedua tersangka tersebut memiliki tambang nikel dan batu bara yang sudah disita Kejagung.

Tersangka kasus korupsi PT ASABRI (Persero), Benny Tjokro (tengah). Alinea.id/Ayu Mumpuni

Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset berupa tambang milik tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokro Saputro dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero). Penyitaan dilakukan di wilayah Sukabumi, Sulawesi, dan Kalimantan Tengah. 

"Tiga tambang milik Heru Hidayat dan satu milik Benny Tjokro di Kalimantan Tengah kami sita," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, kepada Alinea, Kamis (25/2) malam. Keempat aset itu merupakan tambang nikel dan batu bara.

Dirinya menjelaskan, Kejagung tengah fokus menyita aset tersangka yang terbilang besar. Hal itu untuk mempercepat proses pengembalian kerugian negara, yang ditaksir senilai Rp23,7 triliun.

Dibeberkan Febrie, tim penelusuran aset juga mulai menyita aset milik tersangka mantan Dirut ASABRI, Sonny Widjadja, di Jawa Tengah. Aset yang disita berupa tanah dan bus perusahaan travel.

"Bus ada kepemilikan perusahaan. Perusahaan itu tentu pemegang saham, kan, ada. Jadi, tidak murni dia, tapi kalau kita yakini itu punya si Sonny, tetap kita sita," ucapnya.