Korupsi ASABRI, Kejagung sita tanah Benny Tjokro dan adiknya

Aset tidak bergerak tersebut ditaksir bernilai Rp90 miliar.

Tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero), Benny Tjokro. Alinea.id/Ayu Mumpuni

Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero). 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menyebutkan, pihaknya menyita lahan seluas 290 ha di Sumbawa Besar, NTB. Tanah tersebut diatasnamakan tersangka Benny Tjokro dan adiknya, Teddy Tjokrosaputro.

"Nilainya mencapai sekitar Rp90 miliar," katanya kepada Alinea.id, Rabu (19/5). Tanah tersebut masih kosong dan diproyeksikan untuk pembangunan perumahan.

Menurut Febrie, Kejagung juga menyita aset berupa hotel Brother In di Solo dan Yogyakarta milik tersangka Benny Tjokrosaputro. Selain itu, turut menyita hotel milik tersangka Sonny Widjadja bernama The Nyaman di Bali dan Jakarta.

"Ada 44 SID (nomor identitas investor) juga yang baru disita, tapi nilainya masih didalami. Jadi, sampai sekarang total SID yang kami ajukan blokir ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) ada 64," tuturnya.