sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi ASABRI, Kejagung sita tanah Benny Tjokro dan adiknya

Aset tidak bergerak tersebut ditaksir bernilai Rp90 miliar.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 20 Mei 2021 08:34 WIB
Korupsi ASABRI, Kejagung sita tanah Benny Tjokro dan adiknya

Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero). 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menyebutkan, pihaknya menyita lahan seluas 290 ha di Sumbawa Besar, NTB. Tanah tersebut diatasnamakan tersangka Benny Tjokro dan adiknya, Teddy Tjokrosaputro.

"Nilainya mencapai sekitar Rp90 miliar," katanya kepada Alinea.id, Rabu (19/5). Tanah tersebut masih kosong dan diproyeksikan untuk pembangunan perumahan.

Menurut Febrie, Kejagung juga menyita aset berupa hotel Brother In di Solo dan Yogyakarta milik tersangka Benny Tjokrosaputro. Selain itu, turut menyita hotel milik tersangka Sonny Widjadja bernama The Nyaman di Bali dan Jakarta.

"Ada 44 SID (nomor identitas investor) juga yang baru disita, tapi nilainya masih didalami. Jadi, sampai sekarang total SID yang kami ajukan blokir ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) ada 64," tuturnya.

Kejagung melalui auditor internal mulanya menaksir kerugian negara dalam kasus korupsi ASABRI sebesar Rp23,7 triliun. Lalu dikoreksi dan menjadi Rp22 triliun.

Dalam rangka pengembalian kerugian negara itu, telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartemen. Total nilanya sekitar Rp11 triliun.

Dalam perkara ini, Kejagung pun telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ASABRI, yakni Dirut ASABRI 2011-2016, Adam Rahmat Damiri; Sonny Widjaja; Heru Hidayat; Benny Tjokro; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; eks Direktur Investasi ASABRI, Hari Setiyono; mantan Direktur Keuangan ASABRI, Bachtiar Effendy; mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W. Siregar; dan Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.

Sponsored

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid