Korupsi Asuransi Taspen, Kejagung periksa pejabat internal

Penyidik hari ini memeriksa tiga orang saksi di kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak/Foto Antara/HO-Humas Kejagung

Penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen hari ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, pemeriksaan dilakukan terhdap tiga orang internal PT Asuransi Jiwa Taspen. Namun, dalam layar pemanggilan saksi di Gedung Bundar Kejagung tidak tertera satu pun saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di asuransi pelat merah itu.

"MEC selaku sekretaris perusahaan, IBN selaku direktur keuangan dan umum, dan EP selaku kepala divisi investasi. Seluruhnya berasal dari PT Asuransi Jiwa Taspen," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (20/1).

Berdasarkan penerlusuran, saksi MEC adalah Melly Eka Chandra dan saksi EP adalah Ernanto Prabowo. Sementara, dalam struktur PT Asuransi Jiwa Taspen, saksi berinisial IBN tidak ditemukan beserta jabatannya.

"Para saksi diperiksa terkait kontrak pengelolaan dana (KPD) yang dikelola PT Emco Asset Management dengan underlying MTN Prioritas Finance Tahun 2017 dan skema penyelesaian gagal bayarnya," tuturnya.