sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi Asuransi Taspen, Kejagung periksa pejabat internal

Penyidik hari ini memeriksa tiga orang saksi di kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 20 Jan 2022 21:51 WIB
Korupsi Asuransi Taspen, Kejagung periksa pejabat internal

Penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen hari ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, pemeriksaan dilakukan terhdap tiga orang internal PT Asuransi Jiwa Taspen. Namun, dalam layar pemanggilan saksi di Gedung Bundar Kejagung tidak tertera satu pun saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di asuransi pelat merah itu.

"MEC selaku sekretaris perusahaan, IBN selaku direktur keuangan dan umum, dan EP selaku kepala divisi investasi. Seluruhnya berasal dari PT Asuransi Jiwa Taspen," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (20/1).

Berdasarkan penerlusuran, saksi MEC adalah Melly Eka Chandra dan saksi EP adalah Ernanto Prabowo. Sementara, dalam struktur PT Asuransi Jiwa Taspen, saksi berinisial IBN tidak ditemukan beserta jabatannya.

"Para saksi diperiksa terkait kontrak pengelolaan dana (KPD) yang dikelola PT Emco Asset Management dengan underlying MTN Prioritas Finance Tahun 2017 dan skema penyelesaian gagal bayarnya," tuturnya.

Sementara, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi membeberkan, ketiganya diperiksa terkait pengelolaan investasi berupa reksadana. Sejauh ini, penyidik belum merencanakan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti di kasus tersebut.

"Itu pengelolaan reksadana. Rencana geledah ada, tapi kapannya, nanti," ucapnya.

Sebelumnya, Leonard menjelaskan posisi singkat kasus tersebut. Di mana kasus ini bermula pada 17 Oktober 2017. Saat itu, PT Asuransi Jiwa Taspen (PT AJT) melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp150 miliar dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) di PT Emco Asset Managemen selaku manager investasi dengan underlying berupa Medium Term Note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM). Padahal sejak awal diketahui MTN PT PRM tidak mendapat peringkat/investment grade. 

Sponsored

Kemudian, dana pencairan MTN tersebut oleh PT PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam prospektus. Melainkan langsung mengalir dan didistribusikan ke group perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM, sehingga gagal bayar. 

Tanah jaminan dan jaminan tambahan MTN PT PRM pada akhirnya seolah-olah dijual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya, dengan melalui skema investasi. Yakni dengan cara PT Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksa dana dan kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu yang dananya mengalir ke kedua perusahaan tersebut untuk pembelian tanah jaminan dan jaminan tambahan.

"Akibat perbuatan tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp161.629.999.568," ucap dia. 

Berita Lainnya
×
tekid