Korupsi bansos Covid-19, KPK panggil Dirjen dan Sekjen Kemensos

Penyidik KPK pada hari ini juga akan memeriksa beberapa saksi lainnya dari berbagai unsur.

Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK, DKI Jakarta, Agustus 2017. Google Maps/erwin ibrahim

Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), Pepen Nazaruddin, kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bakal diperiksa dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial Covid-19 Jabodetabek 2020.

Dalam kasus yang sama, penyidik lembaga antisuap memanggil wiraswasta, Effendi Gazali; Staf Ahli Eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara, Kukuh Ary Wibowo; Sekretaris Jenderal Kemensos, Hartono Laras; Muhammad Rakyan Ikram; PT Indo Nufood Indonesia, Triana; dan PT Cyber Teknologi Indonesia, Amelia Prayitno.

"Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso, eks pejabat pembuat komitmen/PPK, red)," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (25/3).

Sebelumnya, Komisi antirasuah menetapkan eks Mensos Juliari beserta mantan PPK, Matheus dan Adi Wahyono, jadi tersangka. Ketiganya diduga terima suap dari Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry van Sidabukke.

Pihak yang diduga menyuap telah jadi terdakwa. Ardian didakwa menyogok Juliari, Adi, dan Matheus sebanyak Rp1,95 miliar.