sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi bansos Covid-19, KPK panggil Dirjen dan Sekjen Kemensos

Penyidik KPK pada hari ini juga akan memeriksa beberapa saksi lainnya dari berbagai unsur.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 25 Mar 2021 11:54 WIB
Korupsi bansos Covid-19, KPK panggil Dirjen dan Sekjen Kemensos

Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), Pepen Nazaruddin, kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bakal diperiksa dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial Covid-19 Jabodetabek 2020.

Dalam kasus yang sama, penyidik lembaga antisuap memanggil wiraswasta, Effendi Gazali; Staf Ahli Eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara, Kukuh Ary Wibowo; Sekretaris Jenderal Kemensos, Hartono Laras; Muhammad Rakyan Ikram; PT Indo Nufood Indonesia, Triana; dan PT Cyber Teknologi Indonesia, Amelia Prayitno.

"Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso, eks pejabat pembuat komitmen/PPK, red)," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (25/3).

Sebelumnya, Komisi antirasuah menetapkan eks Mensos Juliari beserta mantan PPK, Matheus dan Adi Wahyono, jadi tersangka. Ketiganya diduga terima suap dari Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry van Sidabukke.

Sponsored

Pihak yang diduga menyuap telah jadi terdakwa. Ardian didakwa menyogok Juliari, Adi, dan Matheus sebanyak Rp1,95 miliar.

Pemberian diterka terkait penunjukan Ardian melalui PT Tigapilar Argo Utama sebagai penyedia bansos dalam rangka penanganan Covid-19 2020. Diduga, proyek yang diperoleh tahap 9, 10, 12, dan komunitas sebanyak 115.000 paket.

Sementara itu, Harry didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus Rp1,28 miliar. Beselan diduga masih terkait dengan penunjukannya sebagai penyedia bansos berupa sembako sebanyak 1.519.256 paket melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.

Berita Lainnya
×
tekid