Kedua penyuap dalam kasus dugaan suap bansos Covid-19 Jabodetabek 2020 telah berstatus sebagai terdakwa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Galasari Argo Niaga Sejahtera, Adhie Widihartho, dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 Jabodetabek 2020. Bersama pihak swasta, Suwandi, dia akan diperiksa sebagai saksi.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB (bekas Menteri Sosial, Juliari P. Batubara, red)," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (5/3).
Adapun dua terduga penyuap dalam kasus ini telah berstatus terdakwa. Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari dan pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemensos), Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso, sebanyak Rp1,95 miliar.
Pemberian duit tersebut diterka terkait penunjukan Ardian melalui PT Tigapilar Argo Utama sebagai penyedia bansos dalam rangka penanganan Covid-19 2020. Proyek yang diperoleh diduga tahap 9, 10, 12, dan komunitas sebanyak 115.000 paket.
Sementara Harry van Sidabukke didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp1,28 miliar. Duit sogokan diduga diberikan terkait penunjukan Harry sebagai penyedia bansos berupa sembako sebanyak 1.519.256 paket melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.