sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi bansos, KPK periksa 2 saksi untuk bekas Mensos Juliari

Kedua penyuap dalam kasus dugaan suap bansos Covid-19 Jabodetabek 2020 telah berstatus sebagai terdakwa.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 05 Mar 2021 11:36 WIB
Korupsi bansos, KPK periksa 2 saksi untuk bekas Mensos Juliari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Galasari Argo Niaga Sejahtera, Adhie Widihartho, dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 Jabodetabek 2020. Bersama pihak swasta, Suwandi, dia akan diperiksa sebagai saksi.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB (bekas Menteri Sosial, Juliari P. Batubara, red)," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (5/3).

Adapun dua terduga penyuap dalam kasus ini telah berstatus terdakwa. Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari dan pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemensos), Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso, sebanyak Rp1,95 miliar.

Pemberian duit tersebut diterka terkait penunjukan Ardian melalui PT Tigapilar Argo Utama sebagai penyedia bansos dalam rangka penanganan Covid-19 2020. Proyek yang diperoleh diduga tahap 9, 10, 12, dan komunitas sebanyak 115.000 paket.

Sponsored

Sementara Harry van Sidabukke didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp1,28 miliar. Duit sogokan diduga diberikan terkait penunjukan Harry sebagai penyedia bansos berupa sembako sebanyak 1.519.256 paket melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude. 

Ardian dan Harry didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Juliari, Adi, dan Matheus, masih proses penyidikan. Terduga penerima, Matheus dan Adi, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Juliari diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid