Korupsi benih lobster, KPK dalami aliran uang Edhy Prabowo

Edhy Prabowo, telah ditetapkan sebagai tersangka suap izin ekspor benur karena diduga menerima suap dari beberapa pengusaha.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, mengenakan baju tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso

Aliran uang tersangka izin ekspor benih lobster, Edhy Prabowo (EP), diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perihal ini didalami dari karyawan swasta selaku saksi, Ikhwan Amiruddin, pada Kamis (25/2).

"Ikhwan Amiruddin didalami pengetahuannya terkait aliran sejumlah uang ke beberapa pihak di antaranya ke perusahaan yang diduga milik tersangka EP," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (26/2).

Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Adapun pihak yang diduga menyuap Edhy, Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPP), Suharjito, telah menjalani sidang dakwaan.

Suharjito didakwa menyuap Edhy US$103.000 dan Rp706 juta. Dia diterka menyogok agar proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budi daya untuk perusahaannya dipercepat sebab menjadi salah satu syarat pemberian izin ekspor benur.

Dalam dakwaannya, Suharjito memberikan uang tersebut lewat Staf Khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) cum pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe.