Korupsi BTS 4G, Kejagung belum berencana cekal Dirut BAKTI

Kejagung telah memeriksa Dirut dan beberapa direksi BAKTI terkait kasus korupsi pengadaan BTS 4G, beberapa hari lalu.

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/Sigit Dwihartono

Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa Direkrut Utama BAKTI, Anang Ahmad Latif. Pemeriksaan ini terkait kasus korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami sejauh mana peran Anang dalam proyek tersebut. Pemanggilan ini merupakan yang pertama terhadapnya.

"Habis diperiksa pasti kita evaluasi penyampaian keterangan dia, relevansinya dan keterangan saksi yang lain. Kalau memang kita perlu pemeriksaan ini didalami lagi, pasti kita panggil," katanya kepada Alinea.id, Jumat (9/12).

Kuntadi menyebut, penyidik belum berencana melakukan pencegahan terhadap Anang setelah diperiksa. Pangkalnya, masih dalam tahap pendalaman pasca-pemeriksaan tersebut.

"Ya, nantilah itu. Kan, masih harus evaluasi dulu," ujarnya.