Korupsi dana desa, seluruh Kades di Buton diperiksa

Sebanyak 67 Kades diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2015 yang diduga merugikan negara sekitar Rp786 juta.

Sebanyak 67 Kades diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2015 yang diduga merugikan negara sekitar Rp786 juta. / Antara Foto

Penyidik kepolisian telah memeriksa seluruh kepada desa dan bendahara desa se-Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2015 yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp786 juta.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart mengatakan, penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup sehingga beralasan secara hukum menetapkan mantan Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah MA sebagai tersangka.

Selain menetapkan MA sebagai tersangka, penyidik juga meminta pertanggungjawaban hukum pihak swasta berinisial YA dalam kapasitas sebagai pelaksana kegiatan dan pengadaan software.

"Pengusutan dugaan perbuatan melawan hukum yang berimpilikasi merugikan keuangan negara sudah berlangsung cukup lama karena penyidik Polres Bau-bau dituntut mengumpulkan bukti valid," kata Harry di Kendari, Rabu (21/8) malam.

Perkara yang disidik reserse Polres Baubau telah memeriksa 136 orang saksi, terdiri dari 67 kepala desa, 67 bendahara desa, pihak swasta, serta pejabat tingkat Kabupaten Buton Tengah.