Korupsi Dapen Pertamina Edward Soeryadjaya, Kejagung digugat

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan melawan Jaksa Agung atas berlarut-larutnya perkara Dapen Pertamina

Koordinator MAKI Boyamin mengatakan, Helmy Kamal Lubis dan Edward Soerjadjaya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Dapen Pertamina. / Asiaone.com

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) hari ini, Selasa (5/6) mengajukan gugatan praperadilan melawan Jaksa Agung atas berlarut-larutnya perkara korupsi dana pensiun (Dapen) Pertamina

Koordinator MAKI Boyamin mengatakan, Helmy Kamal Lubis dan Edward Soerjadjaya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Gugatan ini tujuannya meminta Hakim untuk memerintahkan Jaksa Agung segera menuntaskan perkara korupsi Dapen Pertamina termasuk menahan Betty Halim dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor," katanya, Selasa (5/6).

Betty Halim merupakan salah satu broker yang diduga menjerumuskan Pertamina untuk membeli saham perusahaan PT Sugi Energi Tbk. (SUGI) yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp599,29 miliar.

Boyamin mengatakan dirinya getol mengejar Betty Halim karena diduga ia adalah aktor intelektual dan hingga saat ini belum ditahan. "Padahal, Helmi Kamal dan Edward sudah dipenjara," terang Boyamin saat ditemui di Plaza Blok M, Jakarta Selatan.