Korupsi Dinkes Tangerang Selatan Rp2,8 miliar disidang

Kejaksaan Negeri Tiga Raksa, Kabupaten Tangerang melimpahkan enam berkas tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dinkses Tangsel.

Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten. / Istimewa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tiga Raksa, Kabupaten Tangerang melimpahkan enam berkas tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Jasa Keamanan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2013 senilai Rp2,8 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.

Berkas keenam tersangka yang di serahkan ke PN Serang yaitu Mantan Sekretaris Dinkes Tangsel Ida Lidia, Andhy Krisnapati, Irvan Octavian, dan Ahmad Bazury Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE Kota) Tangerang Selatan.

Selanjutnya, Baihaqi Djamasan direktur PT Estika Guna Prima yang juga mantan anggota komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel dari Partai Golkar dan Wawan Gunawan Pokja ULP Kota Tangsel.

Kasus tindak pidana korupsi itu bermula saat Direktur PT Estika Guna Prima Baihaqi Djamasan bersama Mamak Djamaksari dan Wawan selaku Pokja ULP Kota Tangsel melakukan pertemuan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Jasa Pengamanan Kantor Dinkes dan UPT tahun 2013 yaitu Sekretaris Dinkes Tangsel Ida Lidia pada pertengahan tahun 2013 di ruang kerjanya.

Dari pertemuan itu, Baihaqi Djamasan mendapatkan informasi jika akan dilaksanakan lelang pengadaan jasa pengamanan pada April 2013. Tender tersebut yaitu untuk pengadaan 117 personel pengamanan untuk 29 titik yang diperuntukan di Puskesmas, dengan syarat personel tersebut harus berdomisili di Tangsel.