Korupsi Jiwasraya, 5 manajemen bank mangkir ke Kejagung

Pemanggilannya untuk diklarifikasi terkait rekening para tersangka.

Gedung Bundar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Januari 2018. Google Maps/Warisman Mendrofa

Sebanyak 18 dari 23 manajemen bank memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Baik dari perusahaan pelat merah maupun swasta.

"Hari ini (Selasa, 25/2), hanya ada 18 bank yang memenuhi panggilan. Setelah kita undang untuk dimintai keterangan terkait rekening para tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyoni, di Gedung Bundar, beberapa saat lalu.

Dia mengaku, taktahu alasan kelima lima manajemen bank mangkir. Namun, dipastikan bakal dikirimkan pemanggilan ulang untuk klarifikasi. "Seperti pemanggilan saksi," ucapnya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, sebelumnya menyatakan, pemanggilan manajemen bank guna mengetahui nilai rekening para tersangka yang telah diblokir. Uang tersebut akan dipakai untuk memulihkan kerugian negara.

Dalam kasus ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto.