sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi Jiwasraya, 5 manajemen bank mangkir ke Kejagung

Pemanggilannya untuk diklarifikasi terkait rekening para tersangka.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 25 Feb 2020 19:10 WIB
Korupsi Jiwasraya, 5 manajemen bank <i>mangkir</i> ke Kejagung

Sebanyak 18 dari 23 manajemen bank memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Baik dari perusahaan pelat merah maupun swasta.

"Hari ini (Selasa, 25/2), hanya ada 18 bank yang memenuhi panggilan. Setelah kita undang untuk dimintai keterangan terkait rekening para tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyoni, di Gedung Bundar, beberapa saat lalu.

Dia mengaku, taktahu alasan kelima lima manajemen bank mangkir. Namun, dipastikan bakal dikirimkan pemanggilan ulang untuk klarifikasi. "Seperti pemanggilan saksi," ucapnya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, sebelumnya menyatakan, pemanggilan manajemen bank guna mengetahui nilai rekening para tersangka yang telah diblokir. Uang tersebut akan dipakai untuk memulihkan kerugian negara.

Dalam kasus ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto.

Tiga lainnya, bekas petinggi Jiwasraya. Mantan Direktur Utama, Hendrisman Rahim; eks Direktur Keuangan, Hary Prasetyo; dan bekas Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan. Keenamnya ditahan di lokasi berbeda.

"Korps Adhyaksa" pun telah membuka penghitungan sementara nilai aset yang disita. Mencapai Rp11 triliun. Mayoritas milik Bentjok, nama sapa Benny.

Harta-harta disita beragam. Macam sertifikat tanah, kendaraan mewah, deposito, dan rekening. Tim penelusuran aset juga masih menggeledah sejumlah tempat untuk mencari bukti lainnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid