Korupsi lapas Sukamiskin, KPK periksa empat orang

Wahid Husein dan Hendry Saputra diperiksa sebagai tersangka oleh KPK. Dua orang sisanya diperiksa sebagai saksi.

Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah (kiri) meninggalkan gedung KPK, usai pemeriksaan, Jakarta, Senin (6/8)./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan tersangka dan saksi untuk kasus suap lapas Sukamiskin. Empat orang yang diperiksa, yakni Andri Rahmat, Wahid Husein, Hendry Saputra, dan Fahmi Darmawansyah.

Wahid Husein dan Hendry Saputra diperiksa sebagai tersangka oleh KPK. "Sementara Fahmi Darmawansyah akan diperiksa sebagai saksi untuk Andri Rahmat dan Andri Rahmat diperiksa sebagai saksi untuk Fahmi Darmawansyah," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (7/8).

Wahid Husein diduga menerima pemberian berupa uang dan dua mobil saat menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin, luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya, kepada narapidana tertentu.

"Diduga pemberian dari Fahmi Darmawansyah tersebut terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh Fahmi dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7) malam.

Syarif mengatakan, penerimaan-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat.