sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bekas Kalapas Sukamiskin dijebloskan ke lapas yang pernah dipimpinnya

Deddy bakal mendekam di penjara selama empat tahun

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 05 Mar 2021 14:33 WIB
Bekas Kalapas Sukamiskin dijebloskan ke lapas yang pernah dipimpinnya

Bekas Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Deddy Handoko, dijebloskan ke lapas yang pernah dipimpinnya.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, tindakan itu dalam rangka menjalankan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 27 Januari 2021.

Menurut Ali, putusan tersebut dilaksanakan Jaksa Eksekusi KPK, Rusdi Amin, Kamis (4/3). "Dengan cara memasukkan terpidana Deddy Handoko ke Lapas Klas IA Sukamiskin," kata Ali, Jumat (5/3).

Ali menyampaikan, Deddy bakal mendekam di penjara selama empat tahun dan enam bulan dikurangi selama berada di dalam tahanan. Dia dinyatakan bersalah karena menerima suap.

"Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap satu unit mobil," jelasnya.

Tidak hanya pidana badan, Ali mengatakan, Deddy juga dikenakan denda Rp200 juta subsider enam bulan bui.

"Selain itu terpidana juga dibebankan membayar denda sejumlah Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," katanya.

Dalam perkaranya, Deddy disangkakan menerima suap dari adik bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sekaligus terpidana korupsi alat kesehatan, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Suap berupa mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G AT.

Sponsored

Pemberian dimaksudkan agar Wawan diperkenankan keluar lapas, baik izin luar biasa (ILB) maupun izin berobat 2016-2018. Izin yang diberikan sebanyak 36 kali.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid