sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi lapas Sukamiskin, KPK periksa empat orang

Wahid Husein dan Hendry Saputra diperiksa sebagai tersangka oleh KPK. Dua orang sisanya diperiksa sebagai saksi.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Selasa, 07 Agst 2018 11:07 WIB
Korupsi lapas Sukamiskin, KPK periksa empat orang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan tersangka dan saksi untuk kasus suap lapas Sukamiskin. Empat orang yang diperiksa, yakni Andri Rahmat, Wahid Husein, Hendry Saputra, dan Fahmi Darmawansyah.

Wahid Husein dan Hendry Saputra diperiksa sebagai tersangka oleh KPK. "Sementara Fahmi Darmawansyah akan diperiksa sebagai saksi untuk Andri Rahmat dan Andri Rahmat diperiksa sebagai saksi untuk Fahmi Darmawansyah," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (7/8).

Wahid Husein diduga menerima pemberian berupa uang dan dua mobil saat menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin, luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya, kepada narapidana tertentu.

"Diduga pemberian dari Fahmi Darmawansyah tersebut terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh Fahmi dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7) malam.

Syarif mengatakan, penerimaan-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat.

Hendry Saputra merupakan ajudan dari Wahid Husein, sementara Andri Rahmat adalah narapidana kasus pidana umum yang membantu Fahmi Darmawansyah menyuap kepala lapas Sukamiskin Wahid Husen.

Dalam kasus tersebut, Fahmi menyuap Wahid Husen. Suap tersebut diberikan agar Fahmi bisa mendapatkan fasilitas dan kemudahan yang semestinya tidak ia dapatkan.

Adapun suap yang diberikan Fahmi berupa uang dan dua unit mobil. KPK menyita dua unit mobil sebagai barang bukti yaitu Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam. Selain itu, ada juga uang senilai Rp 279.920.000 dan US$1.410 yang disita KPK. Catatan penerimaan uang dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil tersebut pun turut diamankan.

Sponsored

Sebelumnya, Fahmi, Direktur PT Merial Esa terbukti menyuap empat orang pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI senilai 309.500 dollar Singapura, US$88.500, 10.000 euro, dan Rp120 juta. Ia lalu dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada 31 Mei 2017 lalu.

Berdasarkan putusan sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Fahmi divonis dua tahun delapan bulan penjara, dan denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebagai pihak penerima Wahid Husein dan Hendry Saputra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid