Korupsi LPEI, Kejagung periksa dua pihak internal

Keduanya diperiksa sebagai saksi. Sebelumnya juga pernah dipanggil Kejagung.

Gedung Kejaksaan Agung, DKI Jakarta, Desember 2019. Google Maps/Sigit Dwihartono

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Rabu (15/9). Keduanya pernah diperiksa sebelumnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, pemeriksaan dilakukan kepada mantan Departemen Administrasi & Kontrol Eksposure LPEI, Yogo Adistina. Dia diperiksa tentang proses pencairan dan pembayaran fasilitas kredit.

“Pemeriksaan saksi guna menambah alat bukti dan fakta hukum dugaan tindak pidana korupsi pada LPEI,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (15/9).

Saksi berikutnya yang diperiksa adalah PGS Kepala Divisi Spesial Audit LPEI, Saeful Hendra. “Saksi diperiksa terkait audit internal terhadap debitur yang tidak dapat mengembalikan fasilitas kredit di LPEI,” ucapnya.

Penyidikan dugaan korupsi LPEI dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.2/06/2021 tanggal 24 Juni 2021. Hingga hari ini, total 20 saksi telah diperiksa.