Korupsi pembangunan jalan, KPK geledah paksa rumah kontraktor di Medan

KPK sita dokumen dalam penggeledahan di Kota Medan.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto dok. KPK RI.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah paksa beberapa tempat di Kota Medan, Sumatera Utara. Giat itu guna mengumpulkan bukti dugaan rasuah proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) di Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015.

Sepuluh orang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Rinciannya, pejabat pembuat komitmen (PPK) M Nasir, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Tirtha Adhi Kazmi, serta kontraktor, Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.

"Adapun lokasi penggeledahan dilakukan di beberapa tempat di Kota Medan, di antaranya kantor dan rumah kontraktor pelaksana proyek yang terkait dengan perkara ini, yang terletak di daerah Medan Petisah, Kota Medan," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (26/1).

Dari hasil penggeledahan diperoleh sejumlah dokumen terkait perkara. Ali menyampaikan, tim penyidik akan menganalisis dan verifikasi atas termuat itu.

"Kemudian segera melakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," ujarnya.