sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK perpanjang masa penahanan 2 tersangka korupsi proyek jalan Bengkalis

Dua tersangka itu bakal kembali mendekam di rutan KPK selama 40 hari

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 25 Feb 2021 13:21 WIB
KPK perpanjang masa penahanan 2 tersangka korupsi proyek jalan Bengkalis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan rasuah proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis, Riau tahun anggaran 2013-2015. Dua tersangka itu bakal mendekam lagi di rutan KPK selama 40 hari.

Tersangka yang dimaksud, Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN) Handoko Setiono (HS) dan Direktur PT ANN Melia Boentaran (MB).

"Tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka HS di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur dan tersangka MB di Rutan KPK Gedung Merah Putih, masing-masing selama 40 hari terhitung sejak 25 Februari 2021," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (25/2).

Perpanjangan dilakukan karena berkas perkara belum rampung. Ali mengatakan, pemberkasan untuk kedua tersangka tersebut masih dilakukan dengan memanggil saksi-saksi terkait.

Sponsored

Pada kasusnya, Handoko diduga berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan PT ANN. Meski sejak awal dinyatakan gugur di tahap prakualifikasi, namun bersama beberapa pihak di Dinas PUPR Kab. Bengkalis, dia diterka melakukan rekayasa dokumen lelang fiktif sehingga PT ANN dinyatakan menang tender.

Sedangkan Melia, diduga aktif melakukan berbagai pertemuan dan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Kab. Bengkalis agar bisa dimenangkan dalam proyek. Di sisi lain, diterka pula ada manipulasi data dan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

Karena perbuatan para tersangka, kerugian keuangan negara diduga sekitar Rp156 miliar dari nilai kontrak Rp265 miliar. Oleh sebab itu, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid