sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi pembangunan jalan, KPK geledah paksa rumah kontraktor di Medan

KPK sita dokumen dalam penggeledahan di Kota Medan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 27 Jan 2021 07:40 WIB
Korupsi pembangunan jalan, KPK geledah paksa rumah kontraktor di Medan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah paksa beberapa tempat di Kota Medan, Sumatera Utara. Giat itu guna mengumpulkan bukti dugaan rasuah proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) di Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015.

Sepuluh orang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Rinciannya, pejabat pembuat komitmen (PPK) M Nasir, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Tirtha Adhi Kazmi, serta kontraktor, Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.

"Adapun lokasi penggeledahan dilakukan di beberapa tempat di Kota Medan, di antaranya kantor dan rumah kontraktor pelaksana proyek yang terkait dengan perkara ini, yang terletak di daerah Medan Petisah, Kota Medan," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (26/1).

Dari hasil penggeledahan diperoleh sejumlah dokumen terkait perkara. Ali menyampaikan, tim penyidik akan menganalisis dan verifikasi atas termuat itu.

"Kemudian segera melakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," ujarnya.

Ada empat proyek yang diduga jadi objek korupsi para tersangka. Rinciannya, peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu–Siak Kecil dengan nilai kerugian Rp156 miliar dan peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis terendus merugi Rp126 miliar.

Lalu, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri di Kab. Bengkalis dengan kerugian ditaksir Rp152 miliar dan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri di Kab. Bengkalis yang diterka ada kerugian Rp41 miliar.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara empat proyek tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp475 miliar.

Sponsored

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid