Korupsi pemberian fasilitas CPO: Penyidik fokus di barang bukti elektronik untuk ungkap kerja sama para tersangka

Selain itu, lanjut Febrie, pihaknya membuka peluang adanya penetapan tersangka perusahaan atau korporasi.

ilustrasi. Istimewa

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan analisis barang bukti pada kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Sejauh ini sudah ada 34 saksi dengan empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan 650 dokumen sitaan. 

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, tujuan yang diharapkan ialah pengungkapan kerjasama antara para tersangka. Namun, belum dapat membeberkan isi materi penyidikan dalam kasus tersebut. 

"Penyidik sedang konsentrasi di barang bukti elektronik. Barang bukti ini lah yang akan memperkuat bagaimana kerjasama antara para tersangka. Penyidik meyakini bahwa ini ada kerjasama antara para tersangka dengan para pengusahanya, swastanya," kata Febrie dalam konpers di Kejaksaan Agung, Jumat (22/4). 

Selain itu, lanjut Febrie, pihaknya membuka peluang adanya penetapan tersangka perusahaan atau korporasi. Pembuktian tersangka itu akan dilakukan setelah hasil gelar perkara atau ekspos menyimpulkan hal serupa. Alat bukti yang kuat menjadi bekal bagi para penyidik untuk menindak para pihak yang terlibat.

Ia menyampaikan, kemajuan lain dalam penanganan kasus mafia minyak goreng adalah sudah dilakukannya diskusi terkait kerugian perekonomian negara antara penyidik Kejagung dengan para ahli, auditor, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).