Korupsi proyek jalan, KPK tahan Direktur PT Mitra Bungo Abadi

Direktur PT Mitra Bungo Abadi pinjam uang untuk menyuap Bupati Bengkalis.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan pers. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan. Diketahui, Aan merupakan tersangka kasus korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Riau. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis (31/10).

Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, mengatakan Aan ditahan selama 20 hari pertama sejak Kamis (31/10). Artinya, KPK menahan Direktur PT MBA itu hingga 19 November 2019. “Tersangka ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK Kavling 4," kata Febri, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (1/11).

Aan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis (16/5). Dalam kasus ini, selain Aan, KPK juga telah memproses dua tersangka lainnya yang sudah bergulir perkaranya di pengadilan. Keduanya yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis, M. Nasir dan Direktur Utama PT MRC Hobby Siregar.

Dalam perkaranya, Aan diduga kuat telah berupaya untuk mempengaruhi dan mengurus anggaran serta proyek peningkatan beberapa jalan poros di Bengkalis pada 2012. Salah satunya, Aan memberikan sejumlah uang kepada Bupati Bengkalis saat itu sebesar Rp1,3 miliar. 

Penyerahan uang tersebut dilakukan Aan sebanyak dua kali. Pertama, sebesar Rp300 juta. Kedua, Rp1 miliar. Diduga, uang itu sengaja diberikan agar Aan mendapatkan proyek pengembangan jalan di Kabupaten Bengkalis.