Korupsi timah, JATAM ingatkan serangan balik perusak alam

Sementara itu, pakar hukum pidana Unila meyakini ada oknum aparat dan pemerintah yang terlibat dan masih bebas hingga kini.

Alinea.id/Bagus Priyo

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengitung kerusakan lingkungan akibat kasus dugaan korupsi pertambangan timah di Bangka Belitung (Babel) pada 2015-2022 sebagai kerugian negara. Penghitungan dilakukan Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Bambang Hero Saharjo.

Dalam menghitung kerugian perekonomian negara itu, Bambang mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014. Hasilnya, kasus mengakibatkan kerugian ekologis Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan Rp74,4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan (reklamasi) Rp12,1 triliun atau totalnya sebesar Rp271,06 triliun.

Nila tersebut didapati dari hasil pemeriksaan di lapangan dan citra satelit, di mana aktivitas pertambangan di kawasan hutan dan nonhutan oleh PT Timah Tbk mencapai 170.363 ha. Padahal, total luasan lahan yang mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) hanya 88.900 ha. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menyampaikan, kerugian tersebut belum final. Pangkalnya, pihaknya hingga kini masih menghitung kerugian negara.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian ekologis dan kerugian itu masih akan ditambah dengan kerugian negara, yang sampai saat ini masih berproses. Berapa hasilnya, nanti masih kita tunggu," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (20/2).