Korupsi TWP TNI AD, Direktur Artha Multi Adiniaga jadi tersangka

Direktur Artha Multi Adiniaga jadi tersangka pengadaan lahan fiktif perumahan TNI AD.

Tersangka KGSMS saat digiring ke mobil tahanan, Rabu (16/3). Dok. Alinea.id/IMMANUEL CHRISTIAN

Tim penyidikan koneksitas Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TWP TNI AD) periode 2013-2020 berinisial KGSMS.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, KGSMS adalah tersangka dari pihak swasta. Tersangka KGSMS diketahui selaku Direktur PT Artha Multi Adiniaga (AMA) selaku pihak penyedia lahan untuk pembangunan perumahan prajurit TNI-AD 2013-2020. 

“Tersangka KGSMS sudah dilakukan penahanan sejak tadi malam (15/3), di rumah tahanan Salemba, Jakarta,” kata Ketut saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/3). 

Ketut menyampaikan, tersangka KGSMS mengadakan lahan untuk TWP-TNI AD di Nagrek, di Jawa Barat (Jabar) seluas 40 hektare senilai Rp32 miliar, namun lahan yang diadakan hanya seluas 17,8 hektare. Sementara, lahan perumahan prajurit lainnya, berada di Gandus, di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) luasnya 40 hektare dengan nilai Rp41,8 miliar, tetapi lahan itu fiktif. 

Padahal, kata Ketut, pembayaran sudah dilakukan 100%. Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp51 miliar.