Korupsi Waskita Beton Precast, Kejagung sita rumah wanita emas

Rumah wanita emas disita untuk barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi Waskita Beton Precast.

Jampidsus Febrie di Kompleks Kejaksaan Agung. Alinea.id/Ayu Mumpuni.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku melakukan penyitaan aset milik tersangka Dirut PT Misi Mulya Metrikal, Mischa Hasnaeni Moein atau wanita emas dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Beton Precast. Namun, tidak dijelaskan di mana lokasi penyitaan itu.

"Iya rumahnya kami sita," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, kepada Alinea.id, Kamis (22/9).

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, wanita emas ttelah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi. Dia keluar dengan menggunakan rompi merah jambu khas tersangka Kejagung, tanpa alas kaki, dan menggunakan kursi roda.

"Iya benar (ada pemeriksaan wanita emas)," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi kepada Alinea.id, Kamis (22/9).

Dalam kasus ini Waskita Beton Precast periode 2016 sampai 2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti. Untuk menutupi itu, Waskita Beton Precast. melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan.