Koruptor bos BUMN PPI buron 3 tahun diringkus di Tuban

Bos BUMN terpidana korupsi Ahmad Marzuki akhirnya diringkus di Tuban, Jawa Timur, setelah buron tiga tahun.

Bos BUMN terpidana korupsi Ahmad Marzuki akhirnya diringkus di Tuban, Jawa Timur, setelah buron tiga tahun. / Istimewa

Bos BUMN terpidana korupsi Ahmad Marzuki akhirnya diringkus di Tuban, Jawa Timur, setelah buron tiga tahun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim, Richard Marpaung, menginformasikan terpidana Ahmad Marzuki ditangkap tadi pagi oleh tim intelijen gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Lampung dan Kejaksaan Negeri Tuban.

"Ditangkap sekitar pukul 05.40 WIB tadi pagi di sebuah rumah kawasan Kelurahan Ronggomulyo, Tuban. Saat ditangkap terpidana masih mengenakan baju tidur," ujarnya di Surabaya, Rabu (20/2).

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017, yang menyatakan Ahmad Marzuki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 6 Tahun dan denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Richard menjelaskan terpidana Marzuki divonis kasus korupsi saat menjabat sebagai Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).