KPAI: 4.369 kasus pelanggaran hak anak terjadi di 2019

Jumlah tersebut mengalami penurunan ketimbang tahun sebelumnya.

Menteri Sosial Juliari Batubar berbincang dengan Menteri PPPA Gusti Ayu Bintang Darmawanti dan Ketua KPAI Susanto (kiri) sebelum mengikuti rapat terbatas tentang penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (9/1/2020). Foto Antara/Puspa Perwitasari

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mencatat 4.369 kasus pelanggaran hak anak terjadi sepanjang 2019 di seluruh Indonesia. Menurut Ketua KPAI Susanto, jumlah tersebut mengalami penurunan ketimbang tahun sebelumnya. 

"Jumlah pelanggaran hak anak pada 2019 mengalami penurunan 5,5% bila dibandingkan dengan 2018 yang berjumlah 4.885 kasus," kata Susanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (18/2).

Menurutnya, dari jumlah tersebut, kasus terbanyak terjadi pada anak yang berhadapan dengan hukum dengan 1.251 kasus. Selain itu, terdapat 896 kasus pelanggaran hak anak dalam keluarga dan pengasuhan alternatif, 653 kasus terkait pornografi dan kejahatan siber, serta 344 kasus berhubungan dengan kesehatan dan narkotika, zat adiktif, dan psikotropika.

Juga terdapat 321 kasus pelanggaran hak anak terkait dengan pendidikan, 291 berhubungan dengan masalah sosial dan anak dalam situasi darurat, 244 kasus perdagangan manusia dan eksploitasi, 193 kasus berhubungan dengan agama dan budaya, 108 kasus pelanggaran hak sipil dan partisipasi, serta 68 kasus lainnya.

Susanto menilai pemerintah sudah menunjukkan komitmen dan keberpihakan tinggi terhadap peningkatan dalam meningkatkan upaya pelindungan anak di Indonesia.