KPAI: 41% prostitusi anak pada 2021 via Michat

Sejak Januari hingga April 2021, angka kasus eksploitasi anak melalui prostitusi belum juga menunjukkan penurunan.

Foto ilustrasi prostitusi anak/Pixabay.

Hasil pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terdapat 149 kasus anak korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi pada 2020. Namun, sejak Januari hingga April 2021, angka kasus eksploitasi anak melalui prostitusi belum juga menunjukkan penurunan.

Dari 35 kasus yang dimonitor KPAI, 83% merupakan kasus prostitusi, 11% eksploitasi ekonomi, dan 6% perdagangan anak. Jumlah korban 35 kasus tersebut pun mencapai 234 anak.

Dari kasus anak-anak dibawah umur dijual melalui modus membuka sewa kos harian di Mojokerto, hingga layanan booking out ke lelaki hidung belang di Tebet, Jakarta Selatan, yang melibatkan anak-anak.

Sebanyak 60% anak direkrut dalam prostitusi melalui jejaring sosial media. Sisanya, 40% secara konvensional didatangkan dan diajak secara fisik. Dalam aksinya, mucikari/germo memasang iklan anak dan menjajakan layanan hubungan intim disertai harga dengan memanipulasi usianya. 

Ajakan bersifat open booking (prostitusi online) dengan keseluruhan difasilitasi menggunakan transaksi elektronik dan media sosial.