sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi tangkap 4 tersangka judi dan prostitusi online dipandu PSK

Pelaku menyediakan live streeming dipandu host barbar seksi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 26 Okt 2021 15:42 WIB
Polisi tangkap 4 tersangka judi dan prostitusi online dipandu PSK

Polisi menangkap empat tersangka pengelola judi dan prostitusi online melalui aplikasi 19loved.me. Masing tersangka berinisial PES usia 34 tahun, ER 26 tahun, CW alias VT 34 tahun, dan FC usia 25 tahun.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian menyatakan, PES dan ER berperan membuat rekening penampungan serta mencari agen host barbar. Kemudian, tersangka VT dan FC berperan merekrut pemandu yang dikenal host barbar dari para agen.

Dijelaskan Andi, keempat tersangka menyediakan sembilan games perjudian dalam aplikasi tersebut. “Mereka juga menyediakan live streeming yang dipandu dengan host barbar sebutannya. Host ini akan memandu dengan pakaian seksi bahkan beradegan seks,” kata Andi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (26/10).

Ditambahkan Andi, server aplikasi ini diketahui berada di Filipina. Para tersangka juga mengelabui penyidik dengan mengubah secara berkala domain aplikasi 19love.me.

Andi menerangkan, dalam sebulan para tersangka dengan omset kotor Rp4-Rp4,5 miliar. Sedangkan gaji para host barbar berbeda-beda berdasarkan perannya. “Jadi masing-masing host ini hanya boleh memandu live selama tiga jam sehari,” ucapnya.

Disebutkan Andi, pemandu kategori biasa digaji $3 per jam; host kategori menarik $7 per jam; host bertalenta $10 per jam; host games $2, dan 0,4% dari kemenangan tiap room; dan host sexy $7 per jam. Seluruh pembayaran tersebut dilakukan melalui transfer.

“Host ini didapat dari 160 agen dan memang berprofesi sebagai PSK,” tuturnya.

Manurut Andi, pihaknya akan mendalami seluruh agen tersebut dan menjerat mereka dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sementara, keempat tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 27 ayat (1) dan (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid